Melunasi Gaji Karyawan, PT. Graha Nakula Persada Dapat Apresiasi

Melunasi Gaji Karyawan, PT. Graha Nakula Persada Dapat Apresiasi
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Karyawan PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club, Bar dan Longue, Mario Pranda mengapresiasi niat baik direksi perusahan tersebut yang telah membayar sejumlah hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawannya. Diketahui, pihak managemen telah melunasi hak gaji tersebut pada tanggal 3 dan 4 Juni 2019 lalu.

“Saya sebagai kuasa hukum mengapresiasi atas respons cepat dari pihak direksi yang menuntaskan secara cepat hak gaji tersebut," ujar Mario dalam keterangan persnya, Sabtu (8/6).

Menurut Mario, perusahan seyogyanya menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Persoalan ini menjadi dasar pengetahuan bahwa semua hak karyawan harus dibayar. Sebab semuanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ingat! Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen

"Saya sudah lega karena semua klien saya sudah menerima hak mereka. Mereka sudah menikmati hasil kerja mereka," tegasnya.

Sementara perwakilan karyawan bernama Achmad Fortranadhy mengucapkan terima kasih kepada pihak direksi yang selalu berkomunikasi dengan selurih karyawan.

"Mewakili karyawan mengucapkan terimkasih ke pada pihak direksi yang selalu aktif berkomunikasi dengan seluruh karyawan yang dari awal sampe akhir proses ini," demikian Achmad.

Sebelumnya diberitakan, nahas menimpa sejumlah karyawan dari Jenja Club, Bar dan Longue Jakarta. Pasalnya, karyawan yang berjumlah 31 orang tersebut belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.

Kuasa Hukum Karyawan PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club, Bar dan Longue, Mario Pranda mengapresiasi niat baik direksi perusahan tersebut yang telah membayar sejumlah hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News