Membedah Plus dan Minus Regulasi Anyar Tarif Ojek Online

Membedah Plus dan Minus Regulasi Anyar Tarif Ojek Online
Layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Foto/ilustrasi: Radar Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Grab dan Go-Jek merasakan dampak berbeda dari uji coba tarif baru yang diberlakukan untuk ojek online.

Adapun yang diujicobakan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk empat kilometer pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per km setelah empat kilometer.

Grab menyatakan, uji coba penyesuaian tarif ojol berdasar Kepmenhub No 348/2019 di lima kota sejak 1 Mei itu memiliki hasil cukup positif bagi driver.

BACA JUGA: Igun Sebut Apilkator Ojek Online Membuat Opini Jumlah Penumpang Turun

Kenaikan tarif ojek itu meningkatkan pendapatan driver hingga 30 persen. Sementara itu, order dari pengguna cenderung stabil.

’’Mitra pengemudi merasakan kenaikan pendapatan 20–30 persen disertai dengan jumlah order yang stabil,’’ ujar Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata akhir pekan kemarin.

Hasil itu bertolak belakang dengan hasil yang didapat perusahaan ride hailing asal Indonesia Go-Jek.

Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita menyatakan, ada penurunan order yang signifikan pada Go-Ride dan berdampak kepada penghasilan mitra.

Grab dan Go-Jek merasakan dampak berbeda dari uji coba tarif baru yang diberlakukan untuk ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News