Menaker Apresiasi Layanan Tanggap Bencana Alam Bagi Pekerja

Menaker Apresiasi Layanan Tanggap Bencana Alam Bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada acara peluncuran layanan masyarakat 175 dan layanan cepat tanggap bencana alam di Jakarta, Rabu(10/4). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengapresiasi atas diluncurkannya inovasi pelayanan baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Hanif dalam peluncuran layanan masyarakat 175 dan layanan cepat tanggap bencana alam di Jakarta, Rabu(10/4).

“Layanan Cepat Tanggap (LCT) bencana alam ini bertujuan untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan" kata Menteri Hanif.

BACA JUGA: Kemnaker Konsisten Tingkatkan Pembangunan SDM Bidang Ketenagakerjaan

Peresmian ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto beserta jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan pelayanan, Hanif menyampaikan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu berharap agar bisa terus mendapatkan pelayanan yang baik, pelayanan yang cepat tanggap dalam melayani masukan maupun keluhan dari pelanggan.

“Saya meminta agar BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan peningkatan pelayanan, peningkatan dalam hal pemanfaatan yang didapatkan oleh pelanggan, serta peningkatan keikutsertaan masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hanif.

Selain itu, Hanif juga berpesan kepada bpjs ketenagakerjaan untuk tetap melakukan, inovasi, kolaborasi,serta sinergitas dengan para stakeholder, agar bpjs ketenagakerjaan tetap sukses dan terus maju.

Hanif mengatakan bahwa saat ini dunia telah berubah dengan cepat, oleh sebab itu kecepatan dalam hal merespon merupakan hal mutlak yang diperlukan saat ini,” ujar Hanif dalam memberikan sambutan dalam peresmian layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengapresiasi atas diluncurkannya inovasi pelayanan baru dari BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News