Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019, Silakan Melapor

 Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019, Silakan Melapor
Menaker Hanif Dhakiri di Posko THR. Foto : Humas Menaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

BACA JUGA : Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun.

BACA JUGA : Mengharukan, Dana THR Honorer dari Urunan Para PNS

 

Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

Pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News