Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan

Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
Yusuf Ashari dibebaskan dari jeratan hukum. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, MAGETAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada Selasa malam.

Dia bebas karena memenangkan tahap banding yang diajukan ke pengadilan tinggi.

Didampingi penasehat hukumnya, Berlian Lukitasari, Yusuf berjalan kaki menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Rutan kelas 2B Magetan.

Pria yang juga Ketua Asosiasi Perajin Kulit, Aspek Kabupaten Magetan ini, melambaikan tangan dan menyalami warga sepanjang jalan Merapi.

Istri Yusuf, Lilik Malikatin langsung berlari memeluk suaminya yang telah menghirup udara bebas tersebut.

Yusuf mengaku sangat senang dengan keputusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan bandingnya.

"Dari awal saya memang merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi, Tipikor Surabaya, memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News