Menanti Penetapan UU Desa
Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara, dan berbagai elemen lainnya yang memperjuangkan terlahirnya Undang-Undang Desa belum bisa bernafas lega. Eksekutif dan legislatif di tingkat pusat didesak untuk menyetujui dan segera mengesahkan sejumlah poin penting dalam rancangan undang-undang (RUU) desa. Di antara poin-poin penting tersebut, yakni masa jabatan perangkat desa diperpanjang hingga delapan tahun, pemberian dana langsung untuk pembangunan desa, serta kesejahteraan perangkat desa.
Pasalnya, mereka yang bertahun-tahun menunggu janji pemerintah pusat hingga pada awal April ini belum juga memperoleh kepastian terkait pengesahan Undang-Undang Desa.
Baca Juga:
“Seperti yang sudah diagendakan sebelumnya, bahwa Undang-Undang Desa yang rencananya akan dibahas pada masa persidangan ketiga tahun ini atau pada hari ini 2 April 2013 sangat diharapkan oleh semuanya agar segera terwujud. Karena Undang-Undang Desa bukan hanya untuk kebutuhan kuwu semata, melainkan untuk memajukan pembangunan di desa agar menjadi lebih maju,” ungkap Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) H Tarkani AZ yang didampingi sekretaris Wartono SPd MSi, kepada Radar (Grup JPNN) usai menggelar pertemuan dengan para kepala desa, Senin (1/4).
Baca Juga:
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar