Mendagri Ingatkan Pansus RUU Pemilu Pegang Komitmen, Kelar 15 Juni

Mendagri Ingatkan Pansus RUU Pemilu Pegang Komitmen, Kelar 15 Juni
Rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (23/5). Hadir dari Pemerintah yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, didampingi Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kanan), Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung (kiri), Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu tampaknya belum beranjak dari isu-isu yang pernah dibahas sebelumnya.

Kemarin sejumlah kesepakatan yang telah diketok panitia kerja (panja) RUU Pemilu dibahas ulang. Bahkan, ada satu kesepakatan yang akhirnya diubah dalam rapat pansus bersama menteri dalam negeri itu.

Saat memimpin rapat, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan bahwa ada sejumlah isu hasil kesepakatan panja yang perlu kembali dibahas.

Di antaranya, isu terkait penambahan komisioner KPU dan Bawaslu, gugatan antarcaleg dengan menggunakan batas persentase suara, rekapitulasi suara dari TPS langsung ke kabupaten/kota, dan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.

”Sesuai tingkatannya, hasil kesepakatan panja bisa dibatalkan di rapat tingkat pansus,” kata Lukman pada rapat pansus RUU Pemilu kemarin (5/6).

Di antara lima isu yang dibahas, pasal terkait kesepakatan panja mempersingkat proses rekapitulasi dari TPS langsung ke kabupaten/kota diubah.

Delapan fraksi, kecuali Hanura, meminta pemangkasan proses rekapitulasi suara tidak dipangkas dua tingkat, tapi cukup dipangkas satu tingkat. Artinya, setelah dari TPS, rekapitulasi tidak lagi dibawa ke kelurahan, tapi langsung dibawa ke kecamatan.

”Ini pertimbangan loading dan unloading dari kotak suara yang tersegel. Kalau langsung ke kabupaten/kota, secara teknis akan menyulitkan,” ujar Hetifah, anggota Fraksi Partai Golongan Karya.

Rapat Pansus RUU Pemilu tampaknya belum beranjak dari isu-isu yang pernah dibahas sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News