Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera

Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berharap rapat paripurna DPR menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen.

Namun demikian, ia mempersilakan jika masing-masing fraksi memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah, misalnya pandangan sebagian fraksi yang menginginkan PT nol persen.

"Semua fraksi tentu mempunyai pertimbangan politik masing-masing. Mungkin ada yang mengatakan ini (syarat ambang batas,red) prinsip, tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik, garis kebijakan partai dan sebagainya, ya silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut Tjahjo, bagi pemerintah saat ini yang terpenting rapat paripurna dapat segera memberi keputusan. Dengan demikian pelaksanaan Pemilu 2019 tidak tersandera. Karena tahapan sudah harus segera dimulai.

"Mudah-mudahan keputusannya yang terbaik, agar penyelenggara dapat segera memulai proses Pemilu 2019," ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang membahas lima isu krusial RUU Pemilu, empat fraksi partai pendukung pemerintah diketahui secara tegas menyatakan mendukung paket A. Masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura dan NasDem.

Paket A terdiri dari usulan presidential thresold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi) dan metode konversi suara (sainte lague murni).

Sementara itu PPP belum secara langsung menyebut memilih paket A, namun dari pemaparan mengarah ke paket A. Demikian juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berharap rapat paripurna DPR menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News