Mendagri: Kenapa Harus Terburu-Buru Terbitkan Perppu?

Mendagri: Kenapa Harus Terburu-Buru Terbitkan Perppu?
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, yang diharapkan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden serentak 2019, belum juga selesai.

"Kenapa harus tergesa gesa, masih ada waktu (untuk,red) pembahasan. Undang-undang harus komprehensif mendukung sistem pemilu yang demokratis. Kalau opsi akhir April belum selesai, bisa sampai persidangan DPR pertengahan Mei," ujar Menteri Dalam Negeri (Mndagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (28/4).

Selain masih ada waktu, Tjahjo meyakini Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu tentu memahami, bahwa tahapan-tahapan pemilu 2019, sudah akan dimulai 1 Oktober 2017. Yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu.

"Jadi saya kira tidak perlu didramatisir. Perppu jangan diobral," ucap Tjahjo.

Meski demikian mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengucapkan terima kasih atas setiap masukan yang diberikan masyarakat, terutama masukan yang memacu pansus bekerja lebih baik.

"Pemerintah berharap revisi kali ini berlaku jangka panjang. Sehingga tidak setiap lima tahun DPR dan pemerintah hasil pemilu merevisi aturan yang ada," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyarankan pemerintah mempersiapkan berbagai kemungkinan, termasuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait pemilu 2019.

Pasalnya, proses pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu sampai saat ini masih terus berproses di DPR.

Pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News