Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Sabtu, 23 Juli 2011 – 01:47 WIB
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan Gamawan untuk memasukkan materi yang mengatur mendagri punya kewenangan memangkas belanja pegawai yang tercantum di APBD. “Kalau mau mengatur, tentu harus diberikan kewenangan Mendagri untuk mengoreksi (APBD) yang bersifat substansial, masuk ke materi-materi programnya,” kata Gamawan Fauzi.
“Selama ini UU Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan kewenangan itu,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).
Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, selama ini kewenangan mendagri evaluasi APBD sifatnya baru sebatas evaluasi formal. Misalnya, sebatas menilai sudah sesuai atau tidakkah penyusunan program pemerintah daerah dengan aturan perundang-undangan atau sudah tepat atau belumkah penyusunan suatu program dalam APBD.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan
BERITA TERKAIT
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan