Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah

Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan Gamawan untuk memasukkan materi yang mengatur mendagri punya kewenangan memangkas belanja pegawai yang tercantum di APBD.

“Selama ini UU Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan kewenangan itu,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).

Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, selama ini kewenangan mendagri evaluasi APBD sifatnya baru sebatas evaluasi formal. Misalnya, sebatas menilai sudah sesuai atau tidakkah penyusunan program pemerintah daerah dengan aturan perundang-undangan atau sudah tepat atau belumkah penyusunan suatu program dalam APBD.

“Kalau mau mengatur, tentu harus diberikan kewenangan Mendagri untuk mengoreksi (APBD) yang bersifat substansial, masuk ke materi-materi programnya,” kata Gamawan Fauzi.

JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News