Mendagri Terbitkan SE Tentang Penegasan e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Mendagri Terbitkan SE Tentang Penegasan e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Salah satu bentuk fisik E-KTP dan mesin pembacanya/ Dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga negara. 

Surat edaran memuat penegasan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Karena itu meski terdapat sejumlah e-KTP yang masih mencantumkan masa berlaku lima tahun, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan. 

"Surat edaranya sudah ditandatangani pak menteri tadi siang (Kamis,red)," ujar Zudan," Kamis (28/1). 

Menurut Zudan, langkah penerbitan surat edaran sangat diperlukan, karena masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal tersebut, termasuk pihak kepolisian. 

"Banyak masyarakat yang belum tahu, banyak sekali pertanyaan  tentang perpanjangan tersebut. Baik itu dari penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris. Bahkan ada dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang," ujar Zudan.

Zudan berharap dengan adanya surat edaran, nantinya semua pihak dapat memahaminya. Bahwa sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, penggantian e-KTP dapat dilakukan kalau ada perubahan status, pindah alamat dan lain-lain.(gir/jpnn) 


JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News