Mendagri Yakini KPU Tak Terganggu Meski Presiden Belum Teken UU Pemilu

Mendagri Yakini KPU Tak Terganggu Meski Presiden Belum Teken UU Pemilu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) pada 21 Juli lalu sudah mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. Namun, hingga kini UU Pemilu belum juga diberi nomor dan diundangkan dalam untuk disahkan pada paripurna

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menginginkan UU Pemilu resmi diundangkan. Sebab, hal itu untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU).

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tugas KPU tidak akan terhambat. "Soal UU Pemilu yang belum dinomori, saya kira tidak ada masalah," ujar Tjahjo di sela-sela diskusi publik Dinamika Politik dan UU Pemilu di Jakarta, Sabtu (12/8). 

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, dokumen UU Pemilu ada di Kementerian Sekretariat Negara terutama untuk perbaikan redaksional. Karena hanya perbaikan redaksi, katanya, maka hal itu tak akan menghambat KPU untuk membuat peraturan.

"Jadi dokumennya dikembalikan Sekneg supaya tidak menimbulkan multitafsir. Semua menteri, tim dari DPR sudah paraf dan telah kami serahkan. Mudah-mudahan secepatnya diteken presiden," ujarnya.

Mengenai kapan UU Pemilu diteken Presiden Joko Widodo untuk diundangkan, Tjanjo mengaku tidak bisa memastikannya. Namun, dia tetap berharap agar UU Pemilu bisa diteken Presiden Jokowi dan resmi diundangkan pada pekan depan.

"Semoga minggu depan UU Pemilunya sudah diberi nomor. Memang ini bukan ranah kami, itu ranah Sekneg. Namun secara prinsip sudah dirapikan sebagaimana masukan dari Sekneg," tandasnya.(esy/jpnn)


Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) pada 21 Juli lalu sudah mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. Namun, hingga kini UU Pemilu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News