Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan

Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan
Siswa SD belajar di lantai ruang kelas. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak melarang pihak sekolah melakukan pungutan , baik dari orang tua siswa maupun masyarakat sekitar. Alasannya, sekolah tak akan maju jika hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah.

Namun, keputusan dari mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.

Muhadjir mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk mencegah praktek pungli terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, dia juga merancang agar akses pembayaran terkait fasilitas pendidikan bersistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan bisa tercatat.

’’Mulai pengadaan barang hingga pembelian buku akan akan kami terapkan dengan sistem transaksi online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit, Red) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.

Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tak berbanding lurus dengan pungutan resmi yang dilakukan sekolah.

Menurutnya, praktek pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asal, pungutan tersebut tidak memaksa.

’’Kami menekankan agar ada penguatan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak melarang pihak sekolah melakukan pungutan , baik dari orang tua siswa maupun masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News