Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah
jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
Rona kebahagiaan pun terpancar dari wajah mereka saat mengikuti prosesi itu.
Mereka mengenakan baju pengantin dari adat Palembang, adat Jawa, hingga kebaya modern diarak dari Gedung Ledeng (kantor Pemkot Palembang) menuju Kambang Iwak (KI) depan rumah dinas wali kota menggunakan becak.
Arak-arakan pasutri menggunakan becak makin meriah dengan iringan drum band yang dibawakan ratusan pelajar.
Setibanya di KI, ke-37 pasutri ini disambut langsung Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan istri Hj Selviana, kemarin (12/10).
Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Sailin (60) dan Markaniar (58), karena kini sudah bisa mengantongi buku nikah.
Selama 37 tahun menikah, ungkap Sailin, mereka mengantongi selembar surat semacam sertifikat atau piagam bukti nikah.
“Cuma itu,” kata Sailin yang diaminin Markaniar.
Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat