Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah

Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah
Suasana nikah massal di Palembang, Sumsel, Kamis kemarin. FOTO:BUDIMAN/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.

Rona kebahagiaan pun terpancar dari wajah mereka saat mengikuti prosesi itu.

Mereka mengenakan baju pengantin dari adat Palembang, adat Jawa, hingga kebaya modern diarak dari Gedung Ledeng (kantor Pemkot Palembang) menuju Kambang Iwak (KI) depan rumah dinas wali kota menggunakan becak.

Arak-arakan pasutri menggunakan becak makin meriah dengan iringan drum band yang dibawakan ratusan pelajar.

Setibanya di KI, ke-37 pasutri ini disambut langsung Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan istri Hj Selviana, kemarin (12/10).

Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Sailin (60) dan Markaniar (58), karena kini sudah bisa mengantongi buku nikah.

Selama 37 tahun menikah, ungkap Sailin, mereka mengantongi selembar surat semacam sertifikat atau piagam bukti nikah.

“Cuma itu,” kata Sailin yang diaminin Markaniar.

Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News