Menkes dan Menpan Tak Kompak soal Honorer Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf mengungkap ketidakkompakan internal pemerintah dalam proses pengangkatan tenaga honorer kesehatan. Utamanya mengenai batasan usia 35 tahun yang diatur melalui peraturan menteri.
Menurut Dede, komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja sudah menyampaikan desakan sesuai perjanjian pemerintah dengan DPR supaya ada kriteria masa bakti dimasukkan dalam aturan.
"Karena biasanya kalau tenaga kesehatan makin lama bertugas semakin matang dalam kemampuan menyelamatkan nyawa pasien," ucap Dede kepada JPNN.com, Jumat (14/9).
Aturan mengenai masa bakti tersebut menurutnya pelru menjadi masukan bagi pemerintah. Apalagi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sudah menyetujui ketika rapat dengan Komisi IX.
"Menkes setuju, tapi sayangnya Menpan tidak setuju dengan alasan undang-undang," tambah politikus Demokrat asal Jawa Barat ini.
Hari ini, Jumat, ratusan tenaga honorer guru dan kesehatan yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), menggeruduk kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adapun misi dari demo FPHI adalah menolak rekrutmen CPNS 2018, minta pemerintah batalkan PermenPAN-RB 36/2018. Selain itu mereka mendesak diterbitkannya Perpu untuk peningkatan status honorer menjadi CPNS.(fat/jpnn)
Karena biasanya kalau tenaga kesehatan makin lama bertugas semakin matang dalam kemampuan menyelamatkan nyawa pasien.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta