Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri

Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDR

Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi berkepanjangan. Bahkan, Djoko menyatakan tidak perlu mengklarifikasi ke Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kendati bukti tersebut hanya berupa CDR (call data record) alias catatan data panggilan.

"Untuk apa? Masak keterangan dari Polri kurang. Apalagi yang perlu yang perlu dikonfirmasi," kata Djoko sebelum menghadiri acara penganugrahan tanda kehormatan di Istana Merdeka, kemarin (13/8). Begitu juga dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Djoko tidak akan melakukan klarifikasi. Menurut dia, keterangan yang diberikan Polri melalui Kadiv Humas sudah dianggap cukup. "Jadi tidak usah diragukan lagi," tegas mantan Panglima TNI itu.

Djoko yang juga ketua Kompolnas (komisi kepolisian nasional) itu mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Tjatur Sapto Edy yang menyebutkan bahwa dalam forum rapat kerja, Kapolri tidak secara eksplisit menyatakan rekaman. "Rekaman yang disampaikan adalah ada komunikasi. Itu saja. Silakan dicerna sendiri, beliau menyampaikan tidak ada statement rekaman," paparnya.

Komunikasi itu, kata dia, ditunjukkan dengan bukti CDR. Namun kemudian hal itu diterjemahkan sebagai rekaman. Djoko membantah jika dirinya dalam posisi membela Polri. "Saya tidak membela kepolisian dalam hal ini, tapi tolong ditempatkan dalam ring yang benar," ujarnya. Djoko menerangkan, data komunikasi itu bisa dalam bermacam bentuk. Menurutnya, kasus rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi harus menjadi bahan pembelajaran. "Karena apa" Pikiran kita seperti waktu ada rekaman Anggodo," katanya.

JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News