Menkumham Akui Tak Mudah Bubarkan FPI
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Namun, kata dia, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.
Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.
"Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1).
Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.
"Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang