Menkumham Dinilai Beritikad Buruk Memudahkan Koruptor

Menkumham Dinilai Beritikad Buruk Memudahkan Koruptor
Menkumham Yasonna Laoly. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi,  narkoba dan terorisme.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani mengatakan, secara prosedur rencana revisi PP ini terlalu terburu-buru. Revisi dipaksakan harus disahkan sebelum 17 Agustus 2016.

Secara substansi, kata dia, mulai dari konsiliasi sudah tidak benar. Misalnya, dalam revisi PP itu mencantumkan UU Pelindungan Anak. Padahal jelas tidak ada kaitannya dengan remisi.

"Kami menyimpulkan bahwa ada itikad buruk dari Menkumham Yasonna Laoly yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana yang menjual (alasan) over crowded (penjara)," kata Julius usai bertemu pimpinan KPK, Selasa (16/8) di kantor KPK.

Menurut dia, jelas terlihat adanya potongan-potongan syarat bagi koruptor untuk mendapat remisi. Sehingga jelas ada upaya mempermudah koruptor mendapatkan remisi. "Ini jadi niat utama Menkumham melawan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Julius.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Virgo Sulianto Gohardi menambahkan, pihaknya menganggap ada maksud terselubung dalam pembahasan ini. Artinya, ia menegaskan, ada keinginan beberapa pihak untuk membebaskan koruptor-koruptor yang berasal dari kalangan politikus.

Hal itu juga dapat dilihat dari rancangan draf PP ini yang menyatakan akan mengembalikan hak politik yang dicabut. "Artinya kami menganggap dari poin-poin ini ada maksud buruk untuk membebaskan koruptor dari kalangan politikus," kata Virgo.

Menurut dia, ini jelas tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi.(boy/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan revisi terhadap Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News