Menperin Pastikan Lindungi Industri Kecil Menengah dan Kreatif
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat. Pemerintah, melalui beberapa kementerian sedang memacu proteksi melalui pendekatan indikasi geografi
Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk hasil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri.
“Untuk lebih mudah dipahami, pada prakteknya indikasi geografis ini dilekatkannya nama lokasi di mana sebuah produk diproduksi atau terkait lokasi yang identik dengan produk. Dalam konteks pemasaran, biasanya untuk memperkuat identifikasi serta memperkuat branding," kata Menperin dalam keterangan persnya, Jumat (30/10).
Dia mencontohkan, Kue Lapis Talas Bogor, Batik Jogja, Kain Songket Palembang, Tenun Ikat Timor, Kopi Arabika Kintamani Bali, Mebel Ukir Jepara dan lain-lain. Perlindungan ini tak lepas dari hasil industri kreatif termasuk didalamnya kerajinan tangan memiliki potensi yang besar dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya di Indonesia.
“Nah, sekarang nama-nama lokasi itu tidak sekadar untuk kepentingan pemasaran atau identifikasi produk tapi lebih jauh lagi yaitu perlindungan,” tambah Saleh.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Lifepack & MaNaDr Singapura Kerja Sama Berikan Akses Kesehatan Mancanegara
- Petani di Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Nana Sudjana Optimistis Produksi Pangan Meningkat