Menteri ESDM: Pelanggan Listrik 900 VA Jangan Pura-pura Miskin!

Menteri ESDM: Pelanggan Listrik 900 VA Jangan Pura-pura Miskin!
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pencabutan subsidi listrik salah sasaran kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA pada 1 Januari 2016. Namun, setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (4/11) lalu, Presiden meminta mengkaji ulang pencabutan subsidi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, pelanggan 450 VA tidak dikenai pencabutan subsidi listrik. Artinya, per 1 Januari 2016, harga tarif dasar listrik (TDL) pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp 415 per kwh.

"450 VA tidak ada perubahan harga karena kita ingin memberi kemudahan kepada masyarakat kecil," kata Sudirman di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data dari PLN data pelanggan yang tidak tepat sasaran berjumlah 23 juta pelanggan. Dari data tersebut termasuk terdiri dari pelanggan 450 VA dan 900 VA. Pelanggan-pelanggan ini lah yang direncanakan untuk dimigrasikan tarif listriknya per 1 Januari 2016.

Sudirman menjelaskan, pelanggan yang menggunakan daya sebesar 450 VA itu kebanyakan adalah masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan tidak akan mencabut subsidi untuk pelanggan PLN 450 VA itu.

"Dan kita tahu 450 VA itu pemakainya kepada teman-teman yang hidupnya masih di bawah (warga kurang mampu)," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelanggan 900 VA, Pemerintah akan memberikan waktu selama enam bulan kepada PT PLN (Persero) untuk menyisisir ulang pelanggan yang menggunakan subsidi salah sasaran.

"Yang di atas itu akan disisir dulu apakah yang 900 VA itu penerima subsidi? Maka diberi waktu enam bulan lamanya untuk menyisir data rekonsiliasi supaya data pelanggan listrik sama detailnya dengan TNP2K," tutur Sudirman.

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pencabutan subsidi listrik salah sasaran kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA pada 1 Januari 2016. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News