Menteri Siti dan Kang Emil Resmikan 6 Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar

Menteri Siti dan Kang Emil Resmikan 6 Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan fasilitas pengelolaan sampah di enam kota dan kabupaten sekaligus, Senin (15/4).

Peresmian ini dilakukan di Bank Sampah Induk (BIS) dan Pusat Daur Ulang (PDU)  RT 05, RW 07 Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Adapun enam wilayah yang kebagian fasilitas pengelolaan sampah ialah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.

Siti mengatakan, peresmian ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum.

Selain itu, KLHK juga bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

“Sehingga pada 2018 KLHK telah memfasilitasi penyediaan sarana dan prasana pengelolaan sampah. Penyediaan ini berupa PDU yang diberikan kepada Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi,” ujar Siti.

PDU yang diresmikan sendiri memiliki kapasitas sepuluh ton per hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas sepuluh sampai 30 ton per hari.

"Selain itu melalui pengoperasian fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun dan efektivitas biaya sekitar Rp 2 juta rupiah per ton CO2 per tahun," sambung Siti.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan fasilitas pengelolaan sampah di enam kota dan kabupaten sekaligus, Senin (15/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News