Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2

Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bersamaan dengan aksi unjuk rasa honorer K2 di depan Istana Merdeka, Selasa (30/10), MenPAN-RB Syafruddin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Di forum tersebut, Syafruddin menyatakan bahwa pemerintah telah mengakomodasi 1 juta lebih tenaga honorer.

Disebutkan, pemerintah telah mengangkat honorer K1 dan K2 pada kurun waktu 2005-2014 sebanyak 1.070.092 orang. ”Jumlah pengangkatan tersebut jauh lebih banyak dibanding pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil, Red) lewat jalur umum atau seleksi pada periode yang sama,” ungkapnya.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, terdapat 438.590 eks tenaga honorer yang tidak lulus tes pada 2013 tapi terus menuntut atau menginginkan untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka pemerintah bersama Komisi I, II, III, VIII, IX dan XI DPR pada rapat 23 Juli 2018 telah memutuskan membuka formasi khusus bagi eks tenaga honorer K2.

”Adapun formasi eks tenaga honorer K2 tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga yang dibutuhkan dan prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di antaranya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Ketenagakerjaan,” paparnya.

Syafruddin menambahkan, eks tenaga honorer K2, guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan mengikuti tes menjadi CPNS ada 13.347 orang. Sedangkan bagi eks tenaga honorer K2 selain guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan dan berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti CPNS melalui jalur reguler.

Adapun bagi eks K2 yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS bisa mengjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Syafruddin, pengaturan PPPK termuat dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK.

MenPAN RB Syafruddin memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian honorer K2 di Komisi II DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News