Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka

Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan dua botol kemasan minyak goreng curah kelapa sawit produksi home industry di Jalan Kutisari II/91 Surabaya. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar memberikan efek jera, polisi menetapkan lima tersangka dari sembilan kasus pangan.

Kelima tersangka tersebut diperoleh dari lima kasus, yakni minyak goreng oplosan tiga kasus, gula dan kopi bungkus tanpa izin BPOM, serta merica oplosan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan pemilik usaha tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar hingga menentukan kelimanya terbukti melanggar hukum dengan menjual barang yang merugikan konsumen.

”Untuk kasus minyak goreng, kebanyakan mereka tidak memiliki izin. Hal itu ditambah dengan menjual minyak curah dengan harga di atas pasaran. Modusnya, para tersangka memasukkan ke dalam botol-botol dan diberi label atau merek perusahaan,” ungkap AKBP Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (22/5).

Modus ini juga digunakan oleh pemilik home industry pembuatan gula dan kopi bungkus.  Selain tidak mengantongi izin edar, proses pembuatan gula dan kopi itu juga tidak memenuhi standar kesehatan konsumen.

Shinto menambahkan untuk kasus merica oplosan memang dari awal pemilik sudah melakukan pelanggaran. Sebab selain tidak mengantongi izin, pemilik juga mengoplos merica buatannya dengan karak nasi.

Parahnya karak yang dioplos jumlahnya lebih banyak ketimbang mericanya, yakni 60 banding 40 persen.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News