Mervin: Janji Saya Sebagai Ketua BK DPD Telah Terpenuhi

Mervin: Janji Saya Sebagai Ketua BK DPD Telah Terpenuhi
Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber (kanan) bersama Wakil Ketua BK DPD RI AA Oni Suwarman. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mervin Sadipun Komber mengatakan dirinya telah memenuhi janji yang disampaikan saat terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI pada Agustus 2017 lalu.

Menurut Mervin, janji yang disampaikan saat terpilih sebagai Ketua BK DPD RI adalah menyelesaikan pembahasan Tata Beracara di DPD RI dan Kode Etik DPD RI. “Kedua hal itu sudah diselesaikan dan diterima sebagai keputusan dalam Sidang Paripurna DPD RI,” kata Mervin di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (23/4) malam.

Mantan Sekjen Pengurus Pusat PMKRI ini mengaku bahagia karena tata beracara dan kode etik DPD yang dimulai pembahasan sejak tahun 2014 lalu akhirnya dapat diselesaikan.

“Kami senang karena tata beracara dan kode etik DPD sudah selesai dibahas oleh BK DPD RI,” katanya.

Sebelumnya, Mervin mengaku BK DPD RI telah memenuhi janji untuk menuntaskan pembahasan Tata Beracara di DPD RI.

“Sesuai janji, kami sudah menyelesaikan dan menetapkan Tata Beracara DPD RI pada tahun 2017,” kata Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber di Ruang Badan Kehormatan DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Mervin yang juga anggota DPD dari Provinsi Papua Barat ini menjelaskan, tata beracara di DPD RI antara lain mengatur bahwa pengadu harus berasal dari provinsi yang sama dengan anggota DPD RI yang diadukan. Namun, kata dia, sebelum dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF), pengaduan tersebut terlebih dahului dipelajari oleh Tim Penelaah.

“Tim penelaan ini berasal dari anggota BK,” kata Mervin.

Anggota DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan dirinya telah memenuhi janji yang disampaikan saat terpilih sebagai Ketua BK DPD RI tahun 2017 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News