Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara

Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2).  Perkara ini gugatannya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara Darius Baeha-Desman Telaumbana (nomor urut 3) dan pasangan Edison Hulu - Marselinus Ingati Nazana (nomor urut 2). Kedua pasangan penggugat menunjuk ItamariLase sebagai kuasa hukum.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Achmad Sodiki dengan agenda pemeriksaan perkara. Di hari yang sama, kemarin MK juga menyidangkan perkara gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias Barat, yang diajukan pasangan Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo dengan kuasa hukum Arteria Dahlan.

Penggugat pemilukada Nias Barat satunya lagi, pasangan Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli, yang menunjuk Petrus Selestinus sebagai kuasa hukum.

Kedua penggugat pemilukada Nias Utara dalam gugatannya meminta hakim MK membatalkan keputusan KPUD Nias Utara yang menetapkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase (nomor urut 4) sebagai pemenang.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2).  Perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News