Miris! Ibu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar

Miris! Ibu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun, digugat anak dan menantunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut Kamis (23/3/2017). Foto: M Erfan/Radar Garut/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun warga Garut, Jawa Barat, digugat anak dan menantunya.

Wanita renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Adanya gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya.

Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani.

Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

"Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih 40 juta rupiah," ujar Eep, di PN Garut, kemarin (23/3).

Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut.

Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun warga Garut, Jawa Barat, digugat anak dan menantunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News