Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara

Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR sedang melakukan harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu berasal dari inisiatif Komisi I DPR.

Anggota Baleg DPR M Misbakhun mengatakan, ada dua hal penting dalam proses revisi UU  Penyiaran. Yakni, penguatan demokrasi dan mendongkrak penerimaan keuangan negara.

“Jadi semua pasti setuju ide Komisi I DPR untuk memperkuat demokrasi lewat RUU Penyiaran. Tapi jangan juga melupakan hak negara," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, penerimaan negara dari sektor penyiaran dan frekuensi masih kurang signifikan. Karenanya, revisi UU Penyiaran juga mesti membuka ruang bagi negara untuk menambah pemasukan.

“Kita ingin penguatan dari sisi penerimaan negara ini. Sebab, Saya melihat kecenderungannya makin menurun penerimaan dari sana,” kata anggota Komisi XI DPR itu.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menuturkan, masalah penerimaan negara yang menurun menjadi perhatian sejumlah komisi di DPR. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluhkan semakin turunnya penerimaan dari sektor penyiaran.

Misbakhun justru menyayangkan korporasi-korporasi media besar yang menguasai frekuensi dan mendapatkan privilese. Sebab, banyak media besar yang mengantongi frekuensi bisa meraup keuntungan triliunan rupiah per tahun namun kontribusi kepada negara menurun.

Hal itu diperparah juga dengan turunnya penerimaan dari layanan frekuensi seluler. “RUU Penyiaran harus mampu menempatkan frekuensi penyiaran sebagai hak negara yang sebenar-benarnya,” tegasnya.

Badan Legislasi DPR sedang melakukan harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News