MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo

MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  langsung membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, di gedung MK, Jumat (24/6).  Gugatan pasangan ini juga ditolak MK.

Terkait tuduhan pelanggaran pemilukada yang melibatkan aparat kepolisian misalnya, MK menyatakan, tuduhan itu tidak terbukti. Kalau pun ada, kata hakim, hanyalah bersifat sporadis semata. Pasangan Dina-Hikmal, oleh hakim dinyatakan tidak mampu membuktikan kaitan tuduhannya dengan perubahan perolehan suara para pasangan calon. Tuduhan mengenai adanya politik uang juga dinilai hakim tidak meyakinkan.

Sementara, permintaan Dina-Hikmal agar Bonaran didiskualifikasi sebagai calon dengan dalih terkait perkara Anggodo Widjoyo, hakim MK juga menilai kasus itu tidak bisa menghilangkan hak Bonaran menjadi calon bupati. Hakim MK juga menegaskan, Bonaran tidak pernah dijatuhi pidana penjara. "Sekiranya kemudian terdapat proses hukum yang harus dijalani Raja Bonaran Situmeang, SH,MHum, hal demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan lain. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," beber hakim yang dipimpin Mahfud MD.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menyatakan menolak putusan hakim MK. Alasannya, sudah ada putusan PTUN Medan yang menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat dukungan. MK, katanya, tidak berwenang menafsirkan putusan PTUN yang sudah incraht itu.

JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News