MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950

MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang digelar Senin (31/1), MK berkesimpulan UU yang dibentuk dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon uji materi UU tentang Hak Angket adalah Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dima Satria, serta Aristya Agung Setiawan yang mengaku sebagai simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. “Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materil UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Sebelum putusan diucapkan, Mahkamah menguraikan pendapat dan pertimbangannya. Menurut mahkamah, para pemohon dalam permohonannya mempersoalkan dasar hukum pembentukan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang didasarkan pada UUDS 1950. Padahal, UUDS 1950 sudah tidak berlaku.

Mahkamah juga berpendapat, adanya perbedaan ketentuan mengenai hak angket DPR yang diatur UU Nomor 6 Tahun 1954 dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Inknsistensi itu antara lain terlihat pada pasal 23 UU 6 Nomor Tahun 1954 yang menyebut bahwa segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News