MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah
jpnn.com, JAKARTA - BPN Prabowo - Sandiaga menolak untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. BPN tidak percaya dengan sistem hukum di Indonesia.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Rabu (15/5) malam.
Dahnil menerangkan, BPN banyak mengalami ketidakadilan hukum. Banyak tokoh BPN menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, mereka tidak percaya sistem hukum.
BACA JUGA: Waketum PAN Anggap Prabowo Tak Bertanggung Jawab soal Penolakan Hasil Pilpres
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, setelah pencoblosan," ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, BPN memilih fokus mengawal rekapitulasi suara manual oleh KPU. Sembari berdoa, dia berharap, proses rekapitulasi suara berlangsung adil.
"Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas, seperti disampaikan Pak Prabowo, kami akan fokus memastikan proses ini adil dan berkeadilan," ungkap dia.
BACA JUGA: Ketua MK: Seharusnya Fadli Zon Paham
MK menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024