MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat

MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu. Hal tersebut terungkap pada persidangan gugatan sengketa pilkada Sumba Barat dengan agenda mendengarkan Amar Putusan di gedung MK (20/8).

“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. MK menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti

bersifat sistematis, terstruktur dan massif.

Tercatat, beberapa poin yang dalilkan mencakup dugaan money politic, carut marutnya DPT hingga intimidasi. MK menilai adanya dugaan intimidasi tak memiliki bukti yang cukup.

Begitu pula dengan adanya, dugaan money politic yang dinilai hanya bersifat sporadis. “Dalil pemohon tidak terbukti,” tandas Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News