MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh, Jumat (4/5), menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Mengenai sejumlah tudingan aksi-aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. "
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran