Mongolia Hapus Hukuman Mati

Mongolia Hapus Hukuman Mati
Kampanye anti hukuman mati di Mongolia. Foto: APYN/Flickr.
ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan drastis. Elbegdorj menggantinya dengan hukuman 30 tahun penjara.

"Mulai besok (hari ini, Red), saya akan mengampuni hukuman mati. Mayoritas negara di dunia telah memilih menangguhkan hukuman mati. Kita harus mengikutinya," ujar Elbegdorj seperti dikutip Associated Press, Kamis (14/1) kemarin.

Keputusan tersebut disambut hangat kelompok Hak Asasi Manusia, termasuk Amnesti Internasional. Meski demikian, pihak oposisi tak sepenuhnya menerima perubahan itu. Menurut mereka, sulit untuk mengganti hukuman yang telah ada selama ini. "Mengubah hukum jelas-jelas merupakan langkah yang sulit," ungkap Roseann Rife, Deputi Direktur Program Amnesti Internasional kawasan Asia Pasifik.

Pendapat serupa dikemukakan oleh Menteri Keadilan dan Urusan Dalam Negeri dari pihak oposisi, Nyamdorj Tsend. Dia menyebut keputusan presiden itu sebagai perubahan politik yang berisiko. "Perubahan kebijakan Presiden dalam hal hukuman mati amat menyulitkan," tutur Tsend kepada Eagle TV, seperti dikutip Associated Press.

ULAN BATOR - Mongolia tak lagi mengenal kata hukuman mati. Presiden Elbegdorj Tsakhia yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu, telah mengambil kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News