Moratorium Rekrutmen CPNS Dianggap Gagal
Pemerintah Alokasikan Rp 37,8 M untuk Seleksi CPNS
Senin, 23 Juli 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Kebijakan moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak efektif. Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani menteri keuangan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menteri dalam negeri pada akhir Agustus 2011 tidak mampu ditegakkan secara efektif.
Komitmen untuk menghentikan sementara perekrutan CPNS pusat dan daerah itu seharusnya berlaku hingga 31 Desember 2012. Selama moratorium, tim reformasi birokrasi nasional akan menata ulang struktur dan kelembagaan kepegawaian. Termasuk mengatur tata laksana atau mekanisme penerimaan CPNS dan manajemen aparatur SDM.
Baca Juga:
Faktanya, saat ini terdapat 14 kementerian dan lembaga negara yang mulai membuka lowongan baru. Di antaranya, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenkum HAM, dan Mahkamah Agung (MA). "SKB yang ditandatangani tiga menteri itu ternyata mandul. Tidak bisa menghentikan penerimaan CPNS baru," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (22/7).
Menurut dia, alokasi anggaran untuk seleksi atau penerimaan CPNS baru di 14 kementerian atau lembaga negara tersebut pada 2012 mencapai Rp 37,8 miliar. Dia membandingkan, pada 2011, anggaran yang dialokasikan Rp 80,1 miliar untuk 24 kementerian atau lembaga negara yang membuka lowongan baru.
JAKARTA - Kebijakan moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak efektif. Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini