MoU dengan Polri dan Kejagung Justru Lemahkan KPK

MoU dengan Polri dan Kejagung Justru Lemahkan KPK
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioer Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala mengatakan, memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi akan melemahkan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kamilov, MoU itu akan membuat KPK tidak berdaya jika mengusut oknum penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) yang terjerat kasus korupsi.

“MoU ini bisa memenjarakan tugas-tugas KPK,” kata Kamilov saat berbincang dengan JPNN.com, Rabu (29/3).

Kamilov menilai 70 persen isi MoU itu berdampak negatif terhadap kinerja komisi antirasywah. Menurut Kamilov, ini merupakan upaya melemahkan kewenangan KPK secara perlahan-lahan.

Dia mencontohkan, misalnya dalam melakukan koordinasi dan supervisi suatu perkara korupsi, beban pembiayaan bisa dikenakan kepada KPK atas permintaan Kejagung dan Polri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 2 MoU. Bunyi pasal itu adalah “Pihak pertama (KPK) dapat berikan bantuan pembiayaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan koordinasi dan supervisi oleh pihak pertama (KPK) atas permohonan dari pihak kedua (Kejagung) atau pihak ketiga (Polri).”

Selain itu, lanjut Kamilov, ketentuan yang mengharuskan KPK melapor kepada pimpinan Kejagung dan Polri untuk melakukan penggeledahan jika ada aparat penegak hukum di lembaga itu terseret kasus juga merupakan upaya pengerdilan kewenangan komisi antirasywah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 7 MoU. Bunyi pasal itu adalah, “Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.”

“Pasal (yang mengatur soal) melaporkan kepada pimpinan polisi dan jaksa untuk pengeledahan sangatlah mengkerdilkan tugas-tugas KPK walaupun ada pengecualian OTT,” jelas Kamilov.

Karenanya Kamilov menyarankan sebaiknya KPK mengabaikan MoU itu dalam memberantas korupsi. Menurut dia, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu menjalankan tugas-tugasnya seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang KPK.

“Kalau tidak, akibatnya bisa menurunkan kualitas kinerja KPK yang berdampak pemandulan,” katanya.

Dia menegaskan, jika KPK konsisten dengan tugas-tugasnya maka masih banyak aparat penegak hukum yang antre kena OTT. Dia mengatakan, sebelum ada MoU ini juga, KPK sudah kesulitan melakukan penggeledahan ketika melakukan OTT terkait penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“KPK dapat kesulitan menggeledah kantor tersebut,” tegasnya.

Kamilov pun menambahkan jika arapat penegak hukum kena kasus di KPK, maka dampaknya juga akan dialami oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, masyarakat akan menganggap jajaran Presiden Joko Widodo belum belum berubah mental.

“Dengan adanya saber pungli juga tidak cukup di mata masyarakat (untuk merubah mental),” tuntas Kamilov.

Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (29/3) menandatangani MoU terkait kerja sama pemberantasan korupsi. Ada 15 pasal dalam MoU yang ditandatangani oleh tiga bos lembaga penegak hukum tersebut. (boy/jpnn)


Mantan Komisioer Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala mengatakan, memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi akan melemahkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News