MPR Disarankan Panggil Presiden
Untuk Dimintai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembaruan Agraria
Sabtu, 10 Maret 2012 – 13:31 WIB
LOMBOK - Anggota MPR dari Fraksi PPP, Akhmad Muqowam, mendesak pimpinan MPR memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Desakan pemanggilan tersebut terkait dengan tumpang-tindihnya undang-undang (UU) yang terkait dengan agraria. Menurut mantan calon Ketua Umum PPP itu, perlunya MPR memanggil DPR antara lain untuk mengingatkan kembali DPR bahwa masih ada sekitar 13 TAP MPR yang masih masuk dalam tata urutan UU di Indonesia. Salah satu diantaranya TAP MPR nomor IX/MPR/2001.
"MPR kalau perlu panggil presiden dan minta pertanggungjawabannya soal amanat pembaruan agraria sebagaimana yang diperintahkan oleh TAP MPR nomor IX/MPR/2001 (tentang pembaruan agraria dan sumberdaya alam)," tegas Akhmad Muqowam dalam diskusi bertema "Implementasi TAP MPR tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Lombok, NTB, Sabtu (10/3).
Baca Juga:
Selain memanggil presiden, anggota Komisi II DPR itu juga menyarankan MPR memanggil DPR selaku institusi yang berwenang membuat dan mengawasi pelaksanaan UU. "Soal pembaruan agraria dan sumber daya alam melibatkan banyak komisi di DPR seperti Komisi II, III, IV dan VII. Melalui Pimpinan DPR, Pimpinan MPR bisa mengambil inisiatif memanggil pihak-pihak terkait di DPR," ujar Muqowam.
Baca Juga:
LOMBOK - Anggota MPR dari Fraksi PPP, Akhmad Muqowam, mendesak pimpinan MPR memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Desakan pemanggilan
BERITA TERKAIT
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional