Muhaimin Resmi Terbitkan Permenakertrans Outsourcing
Sabtu, 17 November 2012 – 04:00 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.
"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing lebih baik tidak lagi digunakan dan diganti memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang meliputi yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tersebut.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa