MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!

MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuffin soal memilih gubernur berdasar keyakinan agama tidak melanggar konstitusi, ‎ mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui, cuitan Lukman di Twiter ‎lewat akunnya @lukmansaifuddin, Minggu (12/2), menyatakan, "Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi.”‎

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, cuitan Menag tersebut justru meluruskan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono, Sabtu (12/2).

"Pernyataan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai pejabat negara sangat menyesatkan dan hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham Konstitusi Negara," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (13/2).

Ramai diberitakan, di acara sertijab itu, Ahok mengatakan, "Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama."

Pendapat Ahok tersebut, lanjut Zainut, sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang.

Jelas dan tegas dalam UUD NRI 1945 pasal 28 E ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuffin soal memilih gubernur berdasar keyakinan agama tidak melanggar konstitusi, ‎ mendapat dukungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News