MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK

MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK
Para peserta aksi membentangkan spanduk penolakan terhadap praktik prostitusi di depan Grand Tarakan Mall, (21/12). Foto: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Penggalangan dana dari masyarakat untuk pesangon eks PSK di eks lokalisasi lokalisasi Sungai Bengawan dan Karang Agas, masih kurang maksimal.

Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan Syamsi Sarman saat ditemui menerangkan, tidak maksimalnya pengalangan dana pada setiap masjid dikarenakan adanya perbedaan persepsi pada setiap takmir sehingga memunculkan pro dan kontra.

“Sampai terakhir ini terkumpul dari masjid-masjid masih di angka Rp 215 juta. Salah satu penyebab belum tercapainya target adalah kelihatannya di antara takmir-takmir ini masih belum satu persepsi tentang pengumpulan ini. Ada yang mengatakan boleh, ada juga menggangap tidak boleh uang masjid dipakai untuk itu,” tuturnya.

Ia menerangkan, faktor pertentangan tersebut disebabkan adanya perbedaan persepsi semata. Menurutnya, perbedaan persepsi tersebut dikarenakan penggalangan dana yang bertujuan dalam melancarkan proses penutupan lokalisasi tersebut masih terbilang baru.

“Ini mungkin masalah pemahaman saja, saya kira ini hanya persoalan karena sebelumnya memang tidak ada perkara seperti ini. Ini karena barang baru saja. Kalau sebelumnya kan kami galang dana ke masjid untuk korban gempa, itu tidak masalah. Tapi untuk masalah ini yang istilahnya dana ini dipergunakan untuk program penutupan itu,” terangnya.

MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK

Untuk menuntaskan hal tersebut MUI merencanakan akan membuat fatwa baru guna memaksimalkan penggalangan dana yang masih mendapat pertentangan pada setiap masjid.

“Jadi kami pelan-pelan, dari MUI kami mencoba menyiapkan fatwanya dulu, kemudian kami nanti undang semua takmir masjid. Kami bicaralah secara terbuka. Sehingga kami sedang mempersiapkan kajian dari sisi fatwa MUI dalam beberapa hari ini komisi fatwa MUI,” terangnya.

MUI siapkan fatwa soal penggalangan dana untuk pesangon PSK eks lokalisasi Sungai Bengawan dan Karang Agas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News