MUI Tolak Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah

MUI Tolak Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah
Anggota Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan memperlihatkan Tabloid Indonesia Barokah yang banyak tersebar di masjid-masjid di Kuningan. FOTO:MUMUH MUHYIDDIN/RADAR KUNINGAN

jpnn.com, KUNINGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan menolak keberadaan Tabloid Indonesia Barokah dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan segala provokasi dan hasutannya.

Sikap tegas MUI dan DMI Kabupaten Kuningan tersebut secara resmi dituangkan dalam maklumat bersama melibatkan Polres Kuningan dan Kementerian Agama di Mapolres Kuningan, Kamis (26/1).

Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua MUI Kabupaten Kuningan KH Abdul Aziz Ambar Nawawi dan Ketua DMI Kabupaten Kuningan Ugin Lugina disaksikan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dan Kepala Kemenag Kabupaten Kuningan Hanif Hanafi.

Isi dari pernyataan sikap tersebut adalah; yang pertama menjadikan masjid sebagai tempat ibadah hendaknya tidak dijadikan sarana kegiatan politik.

Kedua, menolak adanya penyebaran tabloid, pamflet, buletin, selebaran atau apapun bentuk dan isinya yang terkait dengan kegiatan politik.

Ketiga, DKM jangan menerima tabloid, pamflet, buletin, selebaran yang isinya mengarah kepada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat membuat keresahan masyarakat.

Poin keempat menyerukan kepada semua pihak untuk bergandengan tangan menolak segala bentuk upaya adu domba dan untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Poin kelima, mendukung segala upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bawaslu menyebut ada sekitar 726 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah menyebar di Kuningan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News