Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang

Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor

jpnn.com, SAMARINDA - Pemkot Samarinda sudah selesai merumuskan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan penggunaan kantong plastik.

Regulasi tersebut akan disahkan pertengahan Januari 2019. Pemkot juga telah menggalakkan gerakan membawa wadah minuman dan makanan tanpa kantong plastik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan surat edaran bernomor 660.2/3244/100.14 tentang Penggunaan Kemasan Air Minum Isi Ulang (tumbler).

“Ini sembari menunggu perwali disahkan. Sehingga aturan tersebut memiliki payung hukum,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani.

Upaya tersebut tidak lepas dari tingginya limbah dari kantong plastik yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Dari 500 ton sampah yang masuk ke TPA, 40 persen berasal dari sampah plastik.

Dengan kebijakan tersebut, perempuan yang akrab disapa Yama ini berharap tidak ada lagi alasan bagi ritel modern menggunakan kantong plastik. “Kami sudah sosialisasi pada seluruh OPD,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan perwali. Kegiatan sosialisasi akan berlangsung di rumah jabatan (rujab) wali kota.

“Sosialisasi langsung dipimpin Pak Wali (Syaharie Jaang),” katanya. Sedangkan di lingkungan pemkot, sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan lalu. Bahkan, Sugeng telah menerapkan di ruang kerjanya.

“Semua OPD harus menerapkan. Jangan sampai masih ditemukan kantong plastik atau penggunaan bahan plastik. Pemkot harus menjadi percontohan. Nanti akan saya sidak (inspeksi mendadak)” tegas dia.

Penggunaan kantong plastik di toko ritel dilarang berdasar Perwali tentang Penggunaan Kantong Plastik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News