Mulai Hari Ini Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (15/5).
Hal ini merupakan implementasi dari penurunan TBA yang berkisar 12-16 persen sebagaimana telah diputuskan pemerintah pada Senin (13/5).
"Sesuai dengan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, diputuskan bahwa TBA kami koreksi antara 12-16 persen dan itu berlaku mulai besok (hari ini-red)," ucap Budi di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (14/5).
BACA JUGA: IMM Kritik Menhub Terkait Harga Tiket Pesawat
Sebagai regulator, mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu telah melakukan sosialisasi kepada maskapai penerbangan terkait kebijakan yang ditempuh untuk menurunkan mahalnya harga tiket pesawat.
Dijelaskan Budi, penurunan BTA itu berlaku bagi maskapai full service, sehingga otomatis untuk low cost carrier (LCC) akan mengikuti penurunan harga.
"LCC ini enggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan. LCC otomatis pasti di bawah, gak mungkin lebih mahal kan. LCC bertarung di tarif batas bawah. Dia selalu ingin lebih rendah," tambahnya.(fat/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (15/5).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mulai Dijual Besok, Tiket Konser D.O EXO di Jakarta Dibanderol Sebegini
- 2 Hari Berturut-turut Tiket Pesawat Manado -Jakarta Ludes, Harga Hingga Rp 12 Jutaan
- Menhub Budi Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Tidak Menaati Tarif Batas Atas
- Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!
- Menhub Budi Mengingatkan Maskapai Penerbangan tidak Menaikkan Harga Tiket Berlebihan
- Ferris Wheel Terbesar Hadir di Kota Palembang, Ini Jam Operasional dan Harga Tiketnya