Muslim Tionghoa Desak Sri Bintang segera Minta Maaf

Muslim Tionghoa Desak Sri Bintang segera Minta Maaf
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra, Senin (9/4). Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporannya untuk mempersoalkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Menurut Ipong, dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor. Sebelumnya, pengelola klinik herbal Hembing Center itu melaporkan SBP ke Polda Metro Jaya atas dasar dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat muslim Tionghoa dan Presiden Joko Widodo.

"Kami ke sini (Polda Metro) bawa barang bukti berupa rekaman video dan dua saksi bernama Kiki dan Rudi Hartono," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).

Ipong menambahkan, SBP yang sempat diduga berbuat makar belum mengeluarkan klarifikasi ataupun permohonan maafnya terkait kasus tersebut. Padahal, kata Ipong, pernyataan mantan anggota DPR dari PPP itu telah meresahkan masyarakat, khususnya muslim Tionghoa.

"Kami harap terlapor mau meminta maaf atas apa yang dia ucapkan terhadap masyarakat muslim Tionghoa Indonesia. Sampai saat ini dia belum mengucapkan permohonan maaf,” terang dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap pelapor itu baru pertama kalinya dilakukan."Pemeriksaan perdana ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro,” terang dia.(mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku pelapor Sri Bintang dalam kasus hate speech.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News