Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan telah menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5) dini hari tadi.

Kasubdit III Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditangkap di kediaman pribadinya.

“Iya benar (dilakukan penangkapan), sudah menjadi tersangka,” kata Chairul ketika dikonfirmasi, Minggu.

BACA JUGA: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Jam 3 Dini Hari, Sekarang Masih Diperiksa Polisi

Hingga kini, Mustofa terus menjalani pemeriksaan. Chairul menuturkan, sebelum diperiksa, Mustofa dipersilakan untuk santap sahur, salat, dan tidur. “Setelahnya baru diperiksa,” imbuh dia,

Sementara itu, berdasar pada dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Pelaporan itu adalah buntut dari cuitan dalam akun Twitter @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri memastikan telah menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5) dini hari tadi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News