Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap

Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - JAKARTA - Dua nama anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto terseret dalam perkara suap anggaran pembangunan ruas jalan Sumatera Barat.

Dua nama anggota Banggar itu tercantum dalam surat dakwaan pengusaha Yogan Askan, terdakwa penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, Yogan memberi Putu Rp 500 juta agar membantu pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK), kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

Dana itu bersumber dari APBN Perubahan 2016.

Yogan, Putu dan stafnya Novianti serta seorang lain bernama Ippin Mamoto menggelar pertemuan di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, pada 23 Juni 2016.

Yogan dalam kesempatan itu meminta agar dana yang dialokasikan sejumlah Rp 50 miliar. Lalu, Putu menyanggupi permintaan Yogan dan meminta imbalan Rp 1 miliar.

Mendengar permintaan itu, Yogan juga meminta agar anggaran dinaikkan pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.  

Menurut jaksa, Yogan menyatakan sudah menyediakan Rp 500 juta. Putu menyetujui menerima uang itu.

JAKARTA - Dua nama anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto terseret dalam perkara suap anggaran pembangunan ruas jalan Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News