Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot

Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
Minimarket

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).

Tim satpol PP, dinas perdagangan (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi, kemarin.

Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibkan dua minimarket di Jalan dr Moestopo.

Tim barat menertibkan tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.

Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelkan surat pemberitahuan di rolling door.

Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunkan untuk menyegel hanya menempelkan stiker pelanggaran.

Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014.

Yakni, tidak adanya kepemilikan izin usaha toko swalayan.

Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News