Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto

Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Selain Novanto, sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga menghilang.

Majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dalam pertimbangannya menyebutkan ada tiga nama yang ikut diperkaya dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketiga nama itu adalah Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.

Anggota Majelis Hakim Franky menjelaskan Irman dan Sugiharto telah memberikan USD 1,2 juta kepada Miryam dalam empat kali penyerahan.

Menurut majelis, uang itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis juga memerinci penerimaan uang oleh Markus Nari. Menurut hakim, pemberian itu berawal dari permintaan Markus kepada Sugiharto.

Markus meminta uang kepada Irman karena merasa membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News