Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).

Rinciannya, kategori remisi umum (RU I) 6.161 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 98 orang.

Hanya saja, untuk narapidana kasus korupsi, sejauh ini belum ada yang disetujui untuk mendapatkan remisi.

Sebanyak 98 orang yang langsung bebas. Terbanyak untuk perkara narkotika yang lebih dari 60 persen.

“Sedangkan sisanya dari tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, pembunuhan dan lain-lain,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry di sela-sela pemberian remisi di lapangan LPKA Klas I Palembang, kemarin (17/8) siang.

Dikatakan, untuk napi kasus korupsi sudah diajukan ke Kemenkumham RI agar bisa mendapatkan remisi untuk Hari Kemerdekaan RI. Tapi dari surat yang dikirimkan, tidak ada satupun napi korupsi yang menerima remisi.

“Kita sudah ajukan beberapa nama, tapi untuk persetujuan remisi ada di tangan kementerian,” tegasnya didampingi Kepala LPKA Klas I Palembang, Endang dan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono.

Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH, mengatakan, walaupun anak-anak ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan pembinaan, hendaknya tidak menghapuskan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, dirinya menyambut baik dengan adanya sekolah filial di lingkungan LPKA Klas I Palembang. Setidaknya, anak ini tetap mendapatkan hak untuk belajar.

Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News