Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini
jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).
Rinciannya, kategori remisi umum (RU I) 6.161 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 98 orang.
Hanya saja, untuk narapidana kasus korupsi, sejauh ini belum ada yang disetujui untuk mendapatkan remisi.
Sebanyak 98 orang yang langsung bebas. Terbanyak untuk perkara narkotika yang lebih dari 60 persen.
“Sedangkan sisanya dari tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, pembunuhan dan lain-lain,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry di sela-sela pemberian remisi di lapangan LPKA Klas I Palembang, kemarin (17/8) siang.
Dikatakan, untuk napi kasus korupsi sudah diajukan ke Kemenkumham RI agar bisa mendapatkan remisi untuk Hari Kemerdekaan RI. Tapi dari surat yang dikirimkan, tidak ada satupun napi korupsi yang menerima remisi.
“Kita sudah ajukan beberapa nama, tapi untuk persetujuan remisi ada di tangan kementerian,” tegasnya didampingi Kepala LPKA Klas I Palembang, Endang dan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono.
Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH, mengatakan, walaupun anak-anak ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan pembinaan, hendaknya tidak menghapuskan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, dirinya menyambut baik dengan adanya sekolah filial di lingkungan LPKA Klas I Palembang. Setidaknya, anak ini tetap mendapatkan hak untuk belajar.
Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).
- Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumsel
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
- 6 Tips Kapolda Sumsel agar Aman dan Nyaman di Bulan Ramadan
- Jalankan Visi Mentan Amran: Gempita Dorong Keterlibatan Milenial Optimalisasi Lahan Rawa di Sumsel
- Satu Keluarga di Sumsel Kompak Merampok, Alamak