Napi Lapas Kendalikan Penjualan 22 Gram Sabu-Sabu

Napi Lapas Kendalikan Penjualan 22 Gram Sabu-Sabu
Para pengedar narkoba ditangkap. Foto: JPG

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung membekuk enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Keenam tersangka ini masih dalam satu jaringan pengedar narkoba, yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.

Terungkapnya pengedar sabu jaringan lapas ini, berawal dari tertangkapnya dua orang tersangka, berinisial GO dan BP, dengan barang bukti sabu seberat 0,9 gram.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lain.

Yaitu As, Ma , Ak dan Rg. Dua di antaranya merupakan kurir langsung dari bandar sabu, yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Madiun berinisial Tr.

Selain menyita barang bukti sabu dengan total seberat 22 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat pengisap sabu.

"Juga disita timbangan digital untuk menimbang sabu, alat suntik, sejumlah buku rekening, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi," ujar AKP Siswanto, Kasatreskoba Polres Tulungagung.

Para tersangka terancam minimal lima tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(end/jpnn)  


Satreskoba Polres Tulungagung membekuk enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News