Narogong Pakai Ruang Kerja Setnov untuk Setor Dolar ke Pimpinan Banggar

Narogong Pakai Ruang Kerja Setnov untuk Setor Dolar ke Pimpinan Banggar
Andi Narogong (tengah, jaket biru gelap), saat digelandang KPK, Kamis (23/3) malam. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat dakwaan atas Andi Agustinus tak hanya mengungkap posisi pengusaha yang lebih kondang disapa dengan panggilan Andi Narogong itu sebagai representasi Setya Novanto. Sebab, surat dakwaan juga membeber peran Narogong dalam melakukan kesepakatan dengan pihak lain, termasuk soal bagi-bagi uang.

Merujuk surat dakwaan atas Narogong, pria kelahiran Bogor, 24 Agustus 1973 itu beberapa kali menggelar pertemuan dengan Anas Urbaningrum, M Nazaruddin dan Setya Novanto dalam kurun waktu Juli-Agustus 2010. “Karena anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” ujar Jaksa Penuntur Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8),

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai dengan grand design 2010, yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun. “Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi terdakwa (Andi Narogong, red) akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri,” sambung JPU.

Guna merealisasikan pemberian fee, Narogong sebagai pihak yang mewakili Setya Novanto bertemu dengan Nazaruddin selaku pihak yang mewakili Anas. Tujuannya adalah membuat kesepakatan tentang pembagian uang Rp 5,9 triliun dari proyek e-KTP.

Rinciannya, 51 persen atau Rp 2,66 trilun akan digunakan untuk belanja modal . Sedangkan 49 persen sisanya atau Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan ke berbagai pihak.

Berdasar kesepakatan Narogong dengan Nazaruddin maka Rp 365,4 miliar untuk pejabat Kemendagri. Sedangkan Rp 261 miliar akan dibagi-bagikan kepada anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

“Setya Novanto dan Terdakwa (Narogong, red) sebesar sebelas persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar,” sebut JPU

Sedangkan Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin akan memperoleh jumlah yang sama dengan alokasi untuk Novanto dan Narogong. Yakni Rp 574,2 miliar.

Surat dakwaan atas Andi Agustinus tak hanya mengungkap posisi pengusaha yang lebih kondang disapa dengan panggilan Andi Narogong itu sebagai representasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News